KPK Tangkap Dirut PT Wahana, Menas Erwin Terkait Kasus TPPU di Lingkungan MA

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Benar, 24 September penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Penangkapan berlangsung di wilayah BSD, Banten.

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin sejak 12 Agustus 2025. Namun, penangkapan baru terlaksana pada 24 September 2025.

Nama Menas Disorot dalam Sidang Hasbi Hasan

Nama Menas Erwin sempat mencuat dalam sidang kasus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan itu, jaksa mengungkap bahwa Hasbi diduga menerima berbagai fasilitas mewah yang dibiayai oleh Menas.

Fasilitas tersebut antara lain berupa perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis, serta penyewaan apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp 210,1 juta. Fasilitas tersebut diberikan pada 5 April 2021.

Mengutip laporan Antara, jaksa menyebut bahwa pemberian fasilitas itu bertujuan agar Hasbi membantu mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di Mahkamah Agung.
Sederet Fasilitas Mewah untuk Hasbi Hasan

Tak hanya itu, Menas juga tercatat memberikan sejumlah akomodasi lain kepada Hasbi Hasan. Beberapa di antaranya adalah:

Penginapan dua kamar (junior suite dan executive suite) di The Hermitage Hotel, Menteng, senilai Rp 240,5 juta.
Dua kamar executive suite di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, pada 21 November 2021, senilai Rp 162,7 juta.

Hasbi Hasan Sudah Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam perkembangan perkara pokok, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.

Hasbi terbukti menerima Rp 3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan bagian dari total Rp 11,2 miliar yang diserahkan Heryanto untuk memenangkan gugatan kasasi perusahaannya.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : Dikutip dari LIPUTAN 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top