BacaHukum.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejaksaan Agung memeriksa Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 24 September 2025.
Pemeriksaan terhadap Azwar Anas dilakukan lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022, sebelum dilantik sebagai MenPAN-RB.
Kejaksaan telah Menetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mantan Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan, konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat internal Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021).
Kejaksaan menyebut Nadiem memberi arahan langsung kepada keempat tersangka lainnya dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020 untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS. Namun, kajian teknis yang menyatakan bahwa Chromebook lebih unggul dibanding sistem operasi lain seperti Windows, baru diterbitkan pada Juni 2020.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun, dari total nilai proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp9,3 triliun untuk periode 2019–2022. Dana tersebut berasal dari dua sumber, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nadiem Bantah Terlibat, Tetap Ditetapkan Tersangka
Usai diumumkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia membantah terlibat dalam praktik korupsi dan menyatakan proses pengadaan sudah dilakukan secara transparan.
“Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan proses yang paling mengurangi konflik kepentingan,” kata Nadiem kepada wartawan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujarnya.
Awal Mula Pengadaan Croomebook di Kemendikbud
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan kronologi awal pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menyebut Google Indonesia pernah mengirim surat ke Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat TIK. Namun surat tersebut tidak ditanggapi.
Gagalnya uji coba Chromebook pada 2019 di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) menjadi alasan surat dari Google tidak ditindaklanjuti oleh Muhadjir.
Situasi berubah ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Pada awal 2020, Nadiem mulai menanggapi surat dari Google dan mengadakan pertemuan dengan dua perwakilan perusahaan tersebut, yakni Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam. Pertemuan dilakukan pada Februari dan April 2020.
Kajian Chromebook Terbit Setelah Arahan Pengadaan
Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa perangkat Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Kajian teknis awal terkait bantuan perangkat TIK untuk SD dan SMP memang sudah terbit pada April 2020, namun saat itu Chromebook belum menjadi pilihan utama. Sistem operasi lain seperti Windows, Linux, dan MacOS masih masuk pertimbangan. Kajian lanjutan yang menyimpulkan keunggulan Chromebook baru diterbitkan pada Juni 2020, sebulan setelah arahan pengadaan diberikan.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : Dikutip dari TEMPO
