Kasatreskrim Polres Bungkam soal Waktu Pembuatan Visum dalam Kasus HG

BacaHukum.com, Tanjabtim – Proses pembuktian Visum Et Repertum (VeR) menjadi titik krusial dalam gugatan Praperadilan yang diajukan keluarga tersangka HG terhadap Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kuasa hukum HG mempertanyakan keabsahan VeR yang dijadikan dasar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka penganiayaan, karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan kronologis.

HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan biasa yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun, kuasa hukumnya, menyatakan penetapan ini merupakan rekayasa.

“Yang terjadi sesungguhnya hanya cekcok biasa. Klaim luka yang dijadikan dasar pasal penganiayaan kami yakini adalah rekayasa,” ujar kuasa hukum HG, seperti dikutip awak media, Jumat (26/9/2025).

Kejanggalan Kronologis Visum

Yang disorot oleh pihak keluarga dan kuasa hukum adalah linimasa yang tidak masuk akal antara peristiwa, pemeriksaan visum, dan pelaporan. Peristiwa cekcok yang diduga terjadi pada 16 Februari 2025, baru dilaporkan ke Polsek Geragai oleh RK (pelapor) pada 31 Juli 2025, atau sekitar lima bulan kemudian.

Yang lebih mencurigakan, menurut kuasa hukum, adalah adanya dugaan rekayasa perawatan rumah sakit. RK disebutkan masuk rumah sakit pada tanggal 19 Februari 2025, dirawat, dan keluar pada keesokan harinya, 20 Februari 2025. Kronologi ini memunculkan pertanyaan mendasar: kapan sebenarnya Visum Et Repertum yang dijadikan bukti utama oleh penyidik itu dibuat? Apakah pada saat kejadian, saat perawatan, atau justru setelah laporan polisi dibuat?

Penyidik Tutup Mulut, Serahkan ke Persidangan

Menanggapi pertanyaan ini, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP A.S Daulay, SH., MH., menolak memberikan konfirmasi atau penjelasan detail. Saat dimintai klarifikasi mengenai kapan waktu pelaksanaan VeR terhadap pelapor, dia hanya merujuk pada proses Praperadilan yang sedang berjalan.

“Ok kando. Yang jelas ini sudah dilakukan praperadilan. Hakim akan memeriksa dan menguji apakah penyidikan sudah benar,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketika didesak untuk menjelaskan dasar bukti luka fisik yang mengantarkan HG menjadi tersangka, Kasat Reskrim kembali menolak dengan alasan bahwa materi pembuktian akan dibuka di persidangan.

“Kando itu saja, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP itu sudah ada di dalamnya. Materi pembuktian nanti akan dibuka di persidangan. Terima kasih ya,” pungkasnya.

Dengan penolakan polisi untuk transparan, gugatan praperadilan ini kini menjadi satu-satunya forum untuk menguji validitas VeR sebagai barang bukti yang menyeret HG menjadi tersangka. Kejanggalan waktu antara tanggal kejadian, dugaan perawatan rumah sakit, dan tanggal pelaporan menjadi fokus utama untuk membongkar apakah proses penyidikan, khususnya dalam hal pembuktian visum, telah dilakukan secara sah dan benar.

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top