BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elvizar (EL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara terpisah terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, pensiunan atau mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK juga memanggil ERM selaku General Manager Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia pada periode 2018–2020 dalam penyidikan kasus digitalisasi SPBU tersebut.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan proses pengadaan yang diduga bermasalah dalam proyek digitalisasi SPBU di lingkungan Pertamina.
Penyidikan Naik Sejak September 2024
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 20 Januari 2025. Namun, menurut keterangan resmi, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024.
Meski belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Tiga Tersangka Ditetapkan
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus ini pada 31 Januari 2025. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum disampaikan ke publik secara lengkap.
“Seluruh proses masih berlangsung dan akan kami sampaikan secara transparan sesuai perkembangan penyidikan,” ujar Budi.
Tahap Akhir Penyidikan dan Penghitungan Kerugian Negara
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina telah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah itu juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Kerugian negara akan dihitung secara akurat bersama BPK sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi.
Elvizar Juga Tersangka dalam Kasus Mesin EDC BRI
Sementara itu, Elvizar juga merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diungkap KPK pada 9 Juli 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI sebagai tersangka.
Selain Elvizar (EL) yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), tersangka lainnya adalah Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Editor : BacaHukum
Sumber : AntaraNews
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
