BacaHukum.com, Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan 15 tersangka dalam pengungkapan delapan kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2025 yang berlangsung dari 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa dari 15 tersangka tersebut, 4 orang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 11 lainnya merupakan non-TO. “Selama operasi, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,36 gram dan 13 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (22/9/2025).
Kapolres yang didampingi oleh Kabag OPS dan Kasat Narkoba tersebut menegaskan bahwa barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah Preventif dengan Program BERSINAR
Di samping tindakan represif, Kapolres Bungo juga mengumumkan persiapan program pencegahan bertajuk “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba). “Dalam waktu dekat, kami akan mempersiapkan program BERSINAR yang melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan insan media,” jelas Natalena.
Program ini bertujuan membangun kolaborasi untuk mendorong masyarakat aktif melaporkan aktivitas terkait narkoba. “Dengan begitu, kami bisa merespons cepat setiap informasi yang masuk. Harapannya, Kabupaten Bungo dapat menjadi daerah yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Bandar dan Kurir Teridentifikasi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, memberikan rincian peran para tersangka. “Ke-14 tersangka laki-laki kami kategorikan sebagai bandar, sedangkan satu tersangka perempuan berperan sebagai kurir,” jelas Riko.
“Saat penangkapan, mereka sedang beraksi. Untuk tersangka perempuan, yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dia bertindak sebagai kurir,” tutupnya.
Reporter : Nofa Aci
Editor : Redaksi
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
