BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Berdasarkan pemantauan Tirto, Sudewo telah hadir di Gedung KPK pada sekira pukul 09.42 WIB. Dia terlihat mengenakan batik berwarna cokelat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali Sudewo. Hingga kini, Sudewo masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Kedua
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sudewo dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada Rabu (27/8/2025).
Usai pemeriksaan, Sudewo mengaku hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menyebut telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jujur.
Dugaan Keterlibatan
Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Ia diduga menerima uang terkait proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai uang itu, Sudewo menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil pendapatannya ketika masih menjabat sebagai Anggota DPR.
Editor : BacaHukum
Sumber : tirto.id
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
