Interupsi Paripurna DPRD, Syukron PKS Tekankan Kolaborasi Bendung LGBT di Lampung

BACAHUKUM.COM, BANDAR LAMPUNG — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan interupsi penting dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung terkait jawaban Gubernur Lampung, Selasa (2/7). Dalam intervensinya, Syukron menyoroti urgensi penanganan serius terhadap gerakan LGBT yang dinilainya semakin mengkhawatirkan di berbagai wilayah Lampung.

Syukron mengungkapkan bahwa saat ini telah beredar sejumlah grup media sosial bertema perilaku menyimpang, khususnya komunitas gay, dengan anggota mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang. Grup-grup ini, menurutnya, tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.Lebih lanjut, ia menyoroti laporan dari aktivis pelajar yang mengaku menerima pesan-pesan ajakan bertemu dan menjalin hubungan setelah mencoba mengunduh aplikasi relasional gay dari Playstore. Fakta ini, kata Syukron, menunjukkan betapa masif dan terbukanya penyebaran pengaruh negatif terhadap generasi muda.Tak hanya itu, Syukron juga menyinggung pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung yang tahun ini telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian akibat perilaku menyimpang tersebut. Ia menambahkan, munculnya seorang influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan diri sebagai gay turut memicu kekhawatiran akan efek domino terhadap anak-anak muda di daerah. “Jangan sampai kita baru berteriak setelah masalah ini menimpa orang-orang terdekat kita. Ini harus diantisipasi sejak sekarang,” tegas Syukron dalam ruang paripurna.

Landasan KonstitusionalSyukron menekankan bahwa penolakan terhadap perilaku menyimpang bukan sekadar sikap moral, melainkan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia mengutip sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai fondasi bahwa seluruh agama di Indonesia menolak perilaku menyimpang secara seksual.

Ia juga mengutip Pasal 28J ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum ”Menurut Syukron, pasal ini menegaskan bahwa kebebasan individu tidak bersifat mutlak, melainkan harus dibatasi demi menjaga kepentingan moral dan ketertiban umum.Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional wajib ditujukan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia — hal yang menurutnya bertolak belakang dengan berkembangnya perilaku menyimpang.

Usulan dan HarapanSebagai bentuk solusi, Syukron mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin dilakukan oleh anggota DPRD Lampung turut mengangkat tema bahaya penyimpangan seksual. Menurutnya, langkah ini penting demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap aktivitas penyimpangan seksual yang dapat memicu keresahan sosial. “Saya mendorong agar DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi segera merumuskan Peraturan Daerah Khusus untuk menghadang laju penyebaran perilaku menyimpang seperti LGBT di Lampung,” tegas Syukron.

Tanggapan Pimpinan DPRD Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Syukron Muchtar adalah masukan konstruktif yang akan menjadi perhatian serius bagi pimpinan DPRD ke depan. “Ini menjadi bahan penting untuk kami bahas bersama dalam menentukan arah kebijakan ke depan, terutama yang menyangkut perlindungan moral generasi muda,” ujarnya. Jika kamu ingin tulisan ini dibuat dalam bentuk rilis pers, berita cetak, atau naskah pidato, tinggal beri tahu saja.

Sumber : SuaraParlemen.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top