Hadapi Intimidasi, Dewan Pers Perkuat Perlindungan untuk Wartawan Investigasi

BacaHukum.com, Jakarta – Dewan Pers meluncurkan inisiatif perlindungan jurnalis tingkat tinggi melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan. Kerja sama ini dirancang untuk mengantisipasi risiko kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hak yang kerap dihadapi wartawan, khususnya dalam peliputan isu sensitif seperti korupsi dan HAM.

Acara penandatanganan berlangsung di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, dihadiri oleh perwakilan tiga lembaga serta jurnalis dari berbagai media.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, kolaborasi ini merupakan respons atas maraknya ancaman terhadap jurnalis investigatif.

“Tak sedikit wartawan yang mengalami teror, bahkan pembunuhan, dengan kasus yang belum tuntas. Ini darurat bagi kebebasan pers,” tegasnya.

Prof. Komaruddin menyoroti tiga fokus utama yakni Perlindungan hukum dan psikologis melalui sinergi dengan LPSK, Penanganan kekerasan berbasis gender bersama Komnas Perempuan, mengingat 42% jurnalis perempuan pernah mengalami pelecehan lapangan (data AJI 2024) dan Optimalisasi peran penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, MA) sebagai mitra jurnalis.

“Polisi seharusnya menjadi pengawal kerja jurnalistik, bukan penghalang. Investigasi korupsi dan HAM adalah tugas mulia yang membela kepentingan bangsa,” tambahnya.

Meski idealnya jurnalis dan aparat bersinergi, Prof. Komaruddin mengakui masih adanya ketegangan akibat Minimnya pemahaman tentang etika profesi di kedua belah pihak dan Intervensi kepentingan politik dalam penanganan kasus.

“Harmonisasi hanya mungkin tercapai jika semua pihak berpegang pada prinsip profesionalisme,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memangkas angka kekerasan terhadap jurnalis (catatan LBH Pers: 67 kasus ancaman fisik pada 2024), mempercepat penanganan pelaporan intimidasi melalui mekanisme LPSK dan memberikan pendampingan khusus bagi jurnalis perempuan korban kekerasan ganda.

“Ini langkah awal menciptakan ekosistem pers yang aman dan berdaulat. Perlindungan wartawan adalah prasyarat bagi informasi publik yang berkualitas,” tutup Prof. Komaruddin.

Sumber: Dewanpers.or.id

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top