25 Gram Sabu untuk Dijual: Polres Bungo Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Inex

Bacahukum.com, Bungo – Tim Opsnal Narkoba Satreskoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam operasi intensif.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai Boni Arlianto (40) ditangkap di Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian oleh tim.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita tim polres Bungo yaitu:

  1. 1 kotak kaleng merek D-Zinner
  2. 1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu-sabu)
  3. 1 plastik berisi pecahan pil merah muda (diduga ekstasi)
  4. 1 plastik klip tambahan
  5. 10 buah peralatan kaca (pirex)
  6. 1 tas merek Fostron warna hitam
  7. Uang tunai Rp1.450.000
  8. 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max (nopol BH 2509 KC)
  9. Berat Bruto: Ekstasi (inex): 0,23 gram dan Sabu-sabu: 0,19 gram

Berdasarkan pengakuan Boni, dirnya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Arman, yang memberikannya untuk dijual seberat 25 gram dengan harga Rp20.000.000. Pelaku menggunakan sistem “habis terjual, baru setor uang” kepada Arman.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Bungo, melalui AKP M. Noer (Paur Humas), menegaskan komitmen tim untuk memberantas peredaran narkoba:

“Kami terus bergerak aktif memutus mata rantai narkoba di wilayah hukum Polres Bungo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Sebagai informasi, Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. “Tim Opsnal Satresnarkoba tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam peredaran narkotika ini,” tambah AKP Noer pada Rabu, 25 Juni 2025.

Editor: Prisal Herpani,S.H

Sumber: Humas Polres Bungo

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back To Top