Viral! Oknum FIF Ngotot Bilang Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Siap Gugat Hukum

BacaHukum.com, Batang Hari – Seorang oknum Debt Collector (DC) yang mengaku dari lembaga keuangan Federal International Finance (FIF) Cabang Muara Bulian membuat kontroversi setelah menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen adalah “ajaran sesat”. Hal ini terekam dalam percakapan dengan seorang konsumen FIF pada Rabu (25/6/2025).

Dalam rekaman suara yang beredar, oknum tersebut dengan lantang menyatakan:
“Bagaimana ya bang, yang ada itu perlindungan anak atau perempuan. Kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat.”

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Ia mengecam keras ucapan oknum DC tersebut dan meminta klarifikasi resmi dari FIF.

“Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Kurniadi.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disahkan oleh pemerintah, sehingga tidak mungkin disebut sebagai “ajaran sesat”.

“Jelas UU Perlindungan Konsumen sudah sah. Bagaimana bisa ada yang berani mengatakan itu sesat?” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, oknum DC tersebut tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut.

(Tim BacaHukum.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top