MA Turunkan Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK: Putusan Mengecewakan

Bacahukum.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Seharusnya MA mempertahankan vonis banding 12 tahun. Putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2025).

“Meski MA berpedoman pada vonis tingkat pertama, yaitu 10 tahun, artinya majelis tidak memberikan hukuman lebih ringan. Namun, seharusnya vonis bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa untuk menciptakan efek jera,” lanjutnya.

Yudi mempertanyakan alasan MA menurunkan vonis dari 12 tahun (tingkat banding) menjadi 10 tahun. Menurutnya, sebagai hakim agung, Gazalba seharusnya menjadi contoh sehingga hukumannya perlu diperberat.

“Hakim banding sudah berani menaikkan vonis, mengapa MA malah menurunkannya? Idealnya, hukuman setidaknya sama dengan tuntutan KPK, yaitu 15 tahun, agar memberi efek jera,” tegas Yudi.

Meski kecewa, ia menghormati keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. “Proses hukum ini sudah incracht. Setidaknya, vonisnya tetap 10 tahun,” imbuhnya.

Detail Putusan MA

Berdasarkan situs resmi MA, Jumat (20/6), majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto—dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto—memutuskan:

  • Memperbaiki pidana menjadi 10 tahun penjara.
  • Denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
  • Uang pengganti (UP) Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Kasus

  1. Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat): Gazalba divonis 10 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
  2. Tingkat Banding (PT DKI Jakarta): Vonis dinaikkan menjadi 12 tahun plus denda Rp500 juta (subsider 4 bulan) dan UP Rp500 juta (jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana 2 tahun).
  3. Kasasi (MA): Vonis dikembalikan ke 10 tahun, sama seperti putusan pertama.

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Gazalba Saleh dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

Sumber: DetikNews
Editor: Tim Redaksi bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top