Bacahukum.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan institusi MPR RI. Siti menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama terjadi pada rentang waktu 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik periode sebelumnya maupun saat ini.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan kini meningkat ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, yakni Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, sebagai Sekretaris Jenderal saat itu,” jelas Siti dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2025).
MPR RI sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Siti.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar sekaligus menegaskan komitmen MPR RI menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.
“Fokus perkara ini murni pada ranah administratif Sekretariat Jenderal masa lalu, tanpa melibatkan pimpinan MPR RI dari periode mana pun,” pungkasnya.
Sumber: Dikutif dari MedetikNews
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com