Dugaan Pemufakatan Jahat di Balik Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Nadiem Makarim

Bacahukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Nadiem memenuhi panggilan pada Senin, 23 Juni 2025.

“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB,” jelas Harli kepada wartawan, Jumat (20/6).

Harli berharap Nadiem dapat hadir untuk memberikan keterangan guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Pemeriksaan ini penting mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai Mendikbud saat program berjalan. Kami akan menanyakan proses pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujarnya.

Kejagung sedang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022.

Menurut Harli, penyidik menemukan dugaan pemufakatan jahat (collusion) melalui arahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop dengan alasan kebutuhan teknologi pendidikan. Kajian tersebut dianggap mengarahkan pemilihan Chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan 1.000 unit perangkat tersebut sebagai sarana pembelajaran.

Di sisi lain, Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Kejagung. “Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar pendiri Gojek itu melalui pernyataan resmi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Tim Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top