Bangunan Islamic Centre Dilaporkan ke KPK, GERTAK Jambi: Ada Permainan Harga Tanah! Usut Bupati dan Tim Penilai!

BacaHukum.com, Batang Hari –Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, menyatakan bahwa pembelian lahan dan bangunan Islamic Center di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Banyak kejanggalan dalam proses pembelian lahan hingga pembangunan pondasi dan bangunan Islamic Center yang kini terlihat memprihatinkan. Kami harap KPK tidak tutup mata,” tegas Abdurrahman.

Dia menambahkan, terdapat dugaan markup harga dalam pembelian lahan tersebut. Menurut informasi, tanah itu diduga milik salah seorang anggota DPR RI.

“Lahan seluas 4,6 hektar dibeli dengan anggaran Rp6,2 miliar dan didapat dari seorang anggota DPR RI,” jelasnya.

Anggaran Pembelian Tanah Mencurigakan

Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menganggarkan Rp23 miliar untuk pengadaan tanah, meliputi:

  1. Tanah diklat Kejagung RI (4,4 hektar) Rp5 miliar
  2. Lahan Puskesmas Tenam (2,3 hektar) Rp2 miliar lebih
  3. Lahan GOR Desa Terusan (5.800 m²) Rp922 juta
  4. Lahan ruang terbuka hijau Mersam (9.000 m²), Rp1,1 miliar
  5. Lahan booster PDAM (1.300 m²) Rp605 juta
  6. Lahan kolam resensi (2,2 hektar) Rp1 miliar lebih
  7. Fasilitas umum (2,1 hektar) Rp1,1 miliar
  8. Lahan road race atau sirkuit (4,9 hektar) Rp4,4 miliar

Modus Penyelewengan dan Kerugian Negara

Pembelian tanah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) diduga tidak wajar, dengan kenaikan harga hingga 300persen dari pasaran. Modusnya antara lain negosiasi terselubung dengan penjual atau pembelian oleh orang dekat Bupati sebelum dibeli kembali oleh Perkim. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Menindaki hal tersebut, tim Gertak mendesak KPK segera memeriksa Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Dinas Perkim, Penjual tanah, Tim penilai Kantor Jasa Penilaian Publik dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari.

“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti KPK melalui Tim dan Korsupganya,” tegas Abdurrahman. (Tim)

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top