OPINI PUBLIK: RUMAH DINAS KETUA DPRD BATANG HARI KOSONG, APAKAH INI PEMBOROSAN APBN?

BacaHukum.com, Batang Hari — Fakta bahwa Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari di Jalan Prof. Dr. Sri Sudewi, Muara Bulian, masih kosong dan tidak terawat sejak pelantikan hingga kini (13/06/2025) menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat.

Rumah dinas seharusnya menjadi tempat tinggal resmi pejabat sekaligus ruang penerimaan aspirasi masyarakat. Namun, yang terjadi justru bangunan megah itu dibiarkan mangkrak, tanpa tanda-tanda dihuni.

Menanggapi hal tersebut, beberapa pertanyaan kritis yang muncul yakni:

  1. Mengapa dibangun jika tidak digunakan? Apakah ini bentuk pemborosan anggaran daerah?
  2. Apakah Ketua DPRD punya alasan sah untuk tidak menempatinya? Jika iya, mengapa tidak disosialisasikan?
  3. Bagaimana DPRD mempertanggungjawabkan aset negara yang terbengkalai?

Ozi Saifirman, sebagai aktivis Batang Hari, menyatakan kegelisahannya,
“Ini jelas pemborosan. Uang rakyat dipakai untuk membangun rumah dinas, tapi malah dibiarkan kosong. Apa tidak ada rasa tanggung jawab?”

Dirinya berujar, “kalau tidak dipakai, lebih baik diserahkan untuk kepentingan umum, seperti posko kelurahan atau ruang publik,” ujar nya.

” Atau jika rumah dinas ini tidak dipakai, maka lebih baik dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aset negara hanya menjadi simbol tanpa manfaat,” lanjutnya.

Sebagai aktivis, Ozi pun menuntut klarifikasi resmi dari DPRD Batang Hari diantaranya meminta Transparansi penggunaan anggaran pembangunan rumah dinas, Penjelasan resmi mengapa rumah tersebut tidak dihuni dan Evaluasi kebijakan rumah dinas pejabat agar tidak mubazir.

#RumahDinasKosong #BatangHari #TransparansiAPBD

(Penulis adalah salah satu aktivis di Batanghari Hari / Ketum Badko HMI Jambi)

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top