DPRD Jambi Nyatakan Pembangunan Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: “Sudah Klir, Lanjut ke Pekerjaan Interior 2025”

BacaHukum.com, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada Selasa (10/6/2025). Rapat ini membahas isu-isu terkait Islamic Center, seperti genangan air dan aspek teknis lainnya di ikon baru provinsi tersebut.

Setelah pembahasan komprehensif selama lebih dari dua jam, DPRD menyatakan bahwa pembangunan Islamic Center sesuai dengan perencanaan dan tidak terdapat gagal konstruksi. Hanya ada beberapa masalah minor yang menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan hingga 7 Januari 2026.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang memimpin RDP dan ditunjuk sebagai juru bicara, menegaskan hal tersebut.

“Pekerjaan sesuai perencanaan, tidak ada gagal konstruksi. Mulai dari fondasi, struktur beton, rangka baja, hingga konstruksi secara keseluruhan memenuhi spesifikasi. Bahkan, umur rencana bangunan ini mencapai 50 tahun,” tegas Ivan kepada media.

Menurutnya, Dinas PUPR dan stakeholder terkait termasuk konsultan perencana dan PPTK telah memberikan penjelasan lengkap. “Semua sudah dibahas tuntas, dan statusnya sudah klir,” ujarnya.

Dengan beresnya persoalan multiyears, Ivan menyatakan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan pada 2025 dengan penganggaran pekerjaan interior dan pemasangan sound system senilai Rp13 miliar.

“Kami telah meninjau setiap item anggaran. Ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan proyek ini berjalan optimal,” jelasnya.

Soal Penggunaan GRC di Lantai Dua Masjid

Merespons isu penggunaan GRC (Glassfiber Reinforced Concrete) alih-alih beton di lantai dua masjid, Ivan menjelaskan bahwa hal itu sesuai desain.

“Konsultan perencana, pengawas, dan PPTK telah mengonfirmasi bahwa material GRC dipilih untuk mengurangi beban konstruksi. Nantinya, GRC akan ditutup dengan interior, sehingga tidak memengaruhi estetika atau kekuatan bangunan,” paparnya.

Dinas PUPR: Masalah Teknis Sudah Diperbaiki

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, menyatakan bahwa pihaknya telah memaparkan penjelasan komprehensif kepada DPRD.

“Isu seperti genangan air akibat saluran tersumbat atau bocor sudah ditangani oleh kontraktor. Masa pemeliharaan masih berlangsung hingga Januari 2026, jadi mereka bertanggung jawab penuh atas perbaikan,” jelas Muzakir.

RDP tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder, termasuk Ketua Komisi III Mazlan, anggota Komisi III, konsultan perencana dan pengawas, manajemen konstruksi, PPTK, serta perwakilan Inspektorat (APIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top