Kekerasan dalam Keluarga: Anak Bawah Umur Lukai Ibu karena Masalah Uang

BacaHukum.com, Batang Hari – Masyarakat Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, dikejutkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak di bawah umur. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang ibu rumah tangga bernama Yunita binti Aswir menjadi korban penyerangan oleh anak kandungnya sendiri di lingkungan RT 03 RW 02.

Menurut keterangan Kapolsek Maro Sebo Ilir, IPTU Erwin Simatupang, insiden ini bermula ketika pelaku yang berinisial H (masih berstatus anak di bawah umur) meminta uang kepada sang ibu. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga mengalami luapan emosi dan mengambil pisau dapur, lalu mengejar serta menyabet korban.

Seorang warga bernama Arjun yang menyaksikan kejadian tersebut segera berusaha menghentikan pelaku. Dalam prosesnya, pisau yang masih dipegang pelaku mengenai lengan kiri Yunita, mengakibatkan luka robek sepanjang sekitar lima sentimeter. Korban kemudian melapor ke Polsek Maro Sebo Ilir untuk memproses tindakan hukum.

Polisi langsung merespons laporan dengan mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan memberikan pendampingan awal kepada korban. IPTU Erwin menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara hati-hati mengingat pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Proses hukum mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PERMA No. 1 Tahun 2024, yang mengedepankan keadilan restoratif.

“Kami tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga perlindungan dan pembinaan bagi pelaku yang masih anak-anak. Di sisi lain, hak korban tetap menjadi prioritas,” jelas IPTU Erwin.

Polsek Maro Sebo Ilir telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas sosial, serta tenaga psikososial untuk memastikan pendampingan yang tepat bagi pelaku dan korban. Yunita mendapatkan bantuan medis dan pemulihan psikologis, sementara pelaku akan menjalani proses diversi atau mediasi jika memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Peristiwa ini mengingatkan pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga serta peran lingkungan dalam mencegah eskalasi konflik menjadi kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap dinamika rumah tangga di sekitarnya dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif psikologis dan kondisi sosial keluarga pelaku. Polri berkomitmen menyeimbangkan aspek keadilan bagi korban dengan perlindungan hak anak dalam proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top