BacaHukum.com, Batanghari – Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali mencuat, seiring terungkapnya kasus serupa di Jambi dan Batang Hari.
Tim Tipikor Polda Jambi baru-baru ini berhasil membongkar dugaan mega korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22 miliar. Kasus ini terkait pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2022, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Tak hanya itu, Tim Tipikor Polda Jambi juga sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan sarana penunjang belajar mengajar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari. Pengadaan tersebut menggunakan anggaran DAK tahun 2022 sebesar Rp14,715 miliar, dengan alokasi Rp125 juta per sekolah untuk peralatan teknologi informasi (TI).
Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Dugaan Mark-Up
Supan Sopian, Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ), menyatakan bahwa banyak sekolah penerima barang merasa kecewa karena peralatan yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
“Dengan anggaran Rp125 juta per sekolah, seharusnya bisa dibelikan laptop berkualitas. Namun, yang diterima justru Chromebook yang harganya jauh lebih murah, sekitar Rp3 juta per unit. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Sopian, Senin (11/06/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Batang Hari dan kepala sekolah terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolda Jambi, KPK, Kejati, atau bahkan Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti jika ada indikasi kerugian negara. Publik ingin tahu, apakah kasus ini masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan,” tegas Sopian.
Respons Dinas Pendidikan Batang Hari Belum Ada
Tim media telah mencoba menghubungi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari, Zulpadli, via WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.
Sementara itu, upaya Sopian untuk berkomunikasi dengan Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo, juga tidak mendapat balasan.
Payung Hukum: UU Tipikor
Kasus ini dapat dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara.
Masyarakat dan aktivis anti-korupsi menuntut transparansi dan kecepatan penanganan kasus ini agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
(Tim Investigasi Media)