Baca hukum.com, Tebo – Setelah dikabarkan adanya penetapan dua orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor), khirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah NU, ES, dan RH, yang ditetapkan pada Rabu malam (11/6/2025).
Setelah penetapan, ketiganya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memperlancar penyidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut,” tegas Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Menurut pemaparan pihak Kejari, Proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur awalnya dianggarkan Rp5 miliar dari dana Kementerian, kemudian direvisi menjadi Rp3 miliar, dan akhirnya turun menjadi Rp2,73 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.011.000.000.
“Kami telah menghitung, dan kerugian negara dalam kasus ini melebihi Rp1 miliar. Ini angka yang signifikan, dan kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas Ridwan.
Akibat perbuatan melawan itu, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat beberapa awak media meanyakan diapakah akan ada penambahan tersangka, Kajari Tebo menyatakan, “Kemungkinan ada. Tunggu informasi lebih lanjut dari kami.”
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah. Kejari Tebo memastikan akan terus mendalami penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.