BacaHukum.com, Tebo – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Rabu (11/6/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah ES (44), Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tebo, dan seorang rekanan yang terlibat dalam proyek. Mereka diperiksa selama beberapa jam sejak pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Tebo. Keberadaan mereka yang digelandang petugas menarik perhatian awak media dan warga yang telah memantau proses pemeriksaan sejak siang hari.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Revitalisasi Pasar
Menurut sejumlah sumber, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan dan pengelolaan proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Diduga terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan, meski nilai pastinya belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang.
Proyek Pasar Tanjung Bungur sendiri merupakan bagian dari program revitalisasi ekonomi daerah yang digadang-gadang pemerintah setempat. Jika dugaan korupsi terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret, terutama yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengusut tuntas kasus ini. Kejari Tebo juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek pembangunan daerah untuk mencegah potensi korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Laporan lebih lanjut menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.
Editor: Redaksi