Pemerintah Cabut IUP Nikel Empat Perusahaan di Raja Ampat, Bareskrim dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

BacaHukum.com – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat IUP tersebut milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut melanggar ketentuan lingkungan. “Secara lingkungan, berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mereka melanggar,” ujar Bahlil di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi untuk menjaga ekosistem laut dan konservasi lingkungan. “Presiden memberikan perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia,” tegasnya.

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan

Kasus ini kini diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Direktur Dittipidter, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Pasti kami lakukan sesuai hukum, kecuali ada aturan yang melarang,” kata Nunung di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia membenarkan bahwa penyelidikan terkait dengan empat IUP yang dicabut tersebut. “Iya, soal empat IUP yang dicabut. Untuk PT Gag Nikel, kita masih akan lihat lebih lanjut,” jelasnya.

Nunung menegaskan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan alam, sehingga penyelidikan didasarkan pada temuan lapangan.

Kejagung Buka Peluang Pengusutan Tindak Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuka peluang pengusutan dugaan pelanggaran terkait IUP di Raja Ampat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses hukum dapat dilakukan jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor ke aparat penegak hukum mana pun, tidak harus langsung ke Kejagung,” ujar Harli di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Laporan tersebut, menurutnya, akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kebijakan Dinilai Strategis untuk Kelestarian Lingkungan

Pengamat politik Ali Rif’an menilai pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis yang mencerminkan komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bukan hanya tepat secara regulasi, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis,” kata Ali, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mengingat masih banyak praktik pertambangan yang mengorbankan lingkungan dengan dalih investasi.

“Investasi yang merusak lingkungan hanya akan menimbulkan beban sosial dan risiko ekologis jangka panjang,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Editor: Prisal Herpani, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top