Gudang Minyak Ilegal di Unit 11 Tebo Diduga Milik Sungkono Beroperasi Tanpa Gangguan

Rimbo Ulu, BacaHukum.com – Terpantau aktivitas gudang minyak ilegal di Unit 11, Rimbo ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Salah satu lokasinya berada di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo tepatnya di jalan lintas tembusan Jln 6 Unit 1.

Hasil investigasi lapangan membongkar praktik penampungan dan distribusi BBM ilegal yang masih beroperasi dengan leluasa, meski jelas melanggar hukum. (Senin, 19/05/2025).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko mencemari lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum didesak untuk segera menindak tegas pelaku dan mengamankan lokasi tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan! Negara terus dirugikan, lingkungan terancam rusak, dan hukum seolah tak berdaya menghadapi mafia BBM. Aparat harus bertindak cepat sebelum kejahatan ini semakin meluas!

Selpi Bacahukum.com

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top