BATANGHARI, BacaHukum.com – Baru-baru ini viral oknum warga yang bermain sumur minyak ilegal di Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, mengamuk kepada beberapa orang yang mengaku sebagai utusan dari Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) yang mengantongi izin pengelolaan sumur tua di Wilayah Kabupaten Batanghari.
Usai video pertama viral, pria yang mengaku bernama Supatman itu pun langsung memberikan klarifikasi terkait videonya yang viral tersebut.
Dalam video itu, Supatman mengatakan, selain menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, ia juga menjelaskan bahwa pemicu emosinya adalah adanya Koperasi BSE yang mengatasnamakan dan menjalankan tugas pemerintah untuk membeli minyak hasil sumur minyak ilegal dengan harga murah.
“Oleh karena itu, saya terbawa emosi dan khilaf. Atas kesadaran saya saat ini, malam ini saya Supatman meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap pria dalam video tersebut.
Terkait adanya oknum dari BSE yang datang mengaku ingin melegalkan sumur-sumur ilegal tersebut, berdasarkan data yang diperoleh dilansir dari media Patner bulian.id, Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari.
Dalam Surat Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy, koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak, Gas, dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.(tim)
Contact Redaksi: 082377120031