Status Jual Beli Ruko di JBC Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Konsumen

Jambi, BacaHukum com – Isu perjualbelian ruko atau bangunan di kawasan Jambi Business Centre (JBC) oleh pihak pengembang kepada masyarakat menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait status hukum dan kepastian kepemilikan.

Hal ini diungkapkan oleh Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A, seorang aktivis sekaligus praktisi hukum muda asal Jambi, melalui unggahan video di akun TikTok-nya pada Selasa (20/5).

Abdurrahman mengaku baru saja membaca pemberitaan di salah satu media online Jambi yang mengabarkan himbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada pihak JBC mengenai penjualan bangunan di kawasan tersebut.

“Saya sempat membaca bahwa ada imbauan dari Pemprov Jambi ke JBC yang menyatakan bahwa gedung atau ruko di JBC bisa diperjualbelikan. Namun, sebagaimana kita ketahui, yang dijual adalah bangunannya, bukan tanahnya, karena tanah tersebut adalah aset Pemprov Jambi,” jelas Abdurrahman.

Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman mempertanyakan mekanisme jual beli yang dilakukan JBC kepada masyarakat, mengingat kerja sama antara JBC dan Pemprov Jambi menggunakan skema Build, Operate, and Transfer (BOT).

“Yang jadi pertanyaan adalah: jual beli seperti apa yang dilakukan JBC kepada konsumen? Sebab, dalam skema BOT, hak guna bangunan (HGB) memiliki batas waktu maksimal 30 tahun sesuai aturan. Jika masa kerja sama JBC dan Pemprov Jambi berakhir, bangunan itu sepenuhnya menjadi milik pemerintah. Lalu, bagaimana dengan nasib konsumen yang sudah membeli ruko di JBC?” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman menegaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan konsumen, karena kepemilikan bangunan pada akhirnya akan beralih ke Pemprov Jambi setelah masa kerja sama berakhir.

“Apakah ini tidak timpang tindih? Tidakkah ini merugikan konsumen yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli bangunan, sementara di kemudian hari, aset tersebut sepenuhnya menjadi milik pemerintah?” imbuhnya.

Sebagai Aktivis dan Praktisi Hukum, Abdurrahman mendesak Pemprov Jambi dan pihak JBC untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama mengenai Masa berlaku kerja sama BOT antara JBC dan Pemprov Jambi, Keabsahan jual beli bangunan di atas tanah milik pemerintah, dan Perlindungan hukum bagi konsumen yang telah membeli ruko di JBC.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai niat baik investasi justru berujung pada sengketa di masa depan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jambi maupun manajemen JBC mengenai polemik ini. Masyarakat dan calon investor diharapkan lebih cermat dalam memahami status kepemilikan sebelum melakukan transaksi properti di kawasan JBC.

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top