Batanghari, BacaHukum.com – Baru-baru ini beredar sejumlah oknum yang mengaku dari Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) sebagai utusan pemerintah untuk melakukan penertiban, pelegalan, serta upaya pembelian minyak mentah di sumur-sumur ilegal yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina EP memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya kejadian ini. Budi Ariyanto, Head of Stakeholder Relation dan Management Pertamina Hulu Rokan Zona 1, menyatakan bahwa Pertamina EP Jambi tidak memiliki Wilayah Kerja (WK) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Selain itu, Pertamina EP Jambi juga tidak terlibat dalam upaya penertiban sumur-sumur ilegal di lokasi tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa penertiban aktivitas pengeboran sumur ilegal (illegal drilling) merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum terkait. Adapun Pertamina EP Jambi adalah Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas Sumbagsel, dengan tugas utama melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi secara resmi dan legal,” tegasnya melalui pesan siaran.
Sementara itu, Puspita, selaku Humas Pertamina Hulu Zona 1, saat dikonfirmasi oleh bulian.id terkait dugaan tindakan Koperasi BSE di luar izin yang diberikan oleh pihak berwenang, menegaskan bahwa pemberian sanksi atau teguran bukanlah kewenangan Pertamina EP.
“Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina EP. Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu berada di bawah SKK Migas dan Kementerian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke pihak yang berkewenangan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media patner bulian.id, Koperasi BSE hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua di Wilayah Kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara, Kabupaten Batanghari. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor 346.K/MG.04/DJM/2024, tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy.
Dokumen yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana, pada 30 Agustus 2024 tersebut, tidak mencakup wilayah Desa Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun. Dengan demikian, klaim oknum yang mengatasnamakan Koperasi BSE untuk melakukan penertiban atau pelegalan sumur ilegal di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Pertamina EP dan pihak terkait mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai perwakilan resmi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (tim)
Contact Redaksi: 082377120031