Proyek Internet BVS Batanghari: Pemborosan Rp6 Miliar dan Pengakuan Mencurigakan Pejabat

Batanghari, BacaHukum.com – Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali menggelar tender proyek langganan internet BVS (Bandwidth) senilai Rp6 miliar untuk tiga tahun. Nilai fantastis ini menuai kritik karena dianggap pemborosan uang rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Kalau dihitung tiga tahun saja sudah Rp6 miliar uang rakyat habis cuma untuk langganan internet BVS. Ini pemborosan, apalagi ekonomi warga Batanghari sedang tidak baik-baik saja,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.

Fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan pejabat terkait. Boni, salah seorang Kabid, saat dikonfirmasi mengaku, “Tahun ini saya yang jadi PPTK-nya, sebelumnya Roni (Pak Sekretaris Infokom). Kalau kontrak per bulannya di bawah dua ratus juta. Untuk info lebih lengkap silakan hubungi Pak Kadis.”

Yang lebih mencengangkan, Sekretaris Dinas Kominfo Roni justru membuat pengakuan mencurigakan saat ditemui awak media.

“Itu saya PPTK-nya tahun lalu. Kami tidak munapik, kami juga dapat keuntungan sedikit di situ – saya, Pak Kadis, dan Boni.” Pernyataan ini disampaikan Roni pada Rabu (7/5/2025).

Pengakuan terbuka ini menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proyek BVS. Beberapa hal yang patut dipertanyakan yakni, besaran anggaran yang tidak wajar untuk langganan internet, adanya rotasi PPTK yang melibatkan pejabat yang sama dan pengakuan langsung dapat keuntungan dari proyek.

    “Masyarakat berhak tahu kemana larinya uang Rp6 miliar ini. Apalagi ada pejabat yang mengaku dapat keuntungan. Ini harus diusut tuntas,” desak seorang pengamat kebijakan publik.

    Menurutnya, Proyek ini semakin mencurigakan karena nilai kontrak yang besar untuk layanan dasar, adanya indikasi pembagian proyek di antara pejabat hingga minimnya transparansi dalam proses tender.

    Dengan pengakuan langsung dari pelaku, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya mark-up harga atau praktik korupsi lainnya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back To Top