Rimbo Bujang, BacaHukum.Com – Tim media berhasil mengungkap aktivitas penjualan dan penampungan rokok ilegal di sebuah toko/gudang di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Terpantau satu unit mobil Canter sedang mengangkut rokok ilegal merek DUTA ke dalam gudang tersebut.
Saat dimintai keterangan, seorang yang mengaku sebagai sales rokok ilegal, Koko, mengakui bahwa dirinya bertugas mendistribusikan rokok tersebut ke sejumlah lokasi.
“Saya hanya sebagai sales. Kami dari Jambi, dan kami mengakui bahwa kegiatan ini salah. Untuk rute pengiriman, kami melayani Tebo dan Muara Bungo, termasuk toko ini,” ujarnya.
Tim media kemudian mendatangi pemilik toko/gudang tersebut, Pendi, yang mengonfirmasi bahwa ia menerima dan menjual rokok ilegal tersebut.
“Iya benar, kami menerima barang ilegal itu. Mereka hanya menitipkan dan meminta kami menjualkannya,” tuturnya.
Aktivitas ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 56, setiap orang yang menyimpan, menimbun, memiliki, menjual, menukar, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara, mengganggu kesejahteraan petani tembakau dan industri legal, serta tidak memenuhi standar kandungan tar dan nikotin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menindaki hal ini, para Aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas toko/gudang yang terlibat, khususnya milik Pendi yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kab. Tebo, Jambi.
” Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan untuk melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu aktivis.
Selpie Bacahukum.com
contact Redaksi: 082377120031