Dugaan Backing Oknum: Mafia BBM di Rimbo Bujang Tak Takut Hukum!

Rimbo Bujang, BacaHukum.Com – Maraknya gudang BBM ilegal di kawasan hukum Rimbo Bujang diduga kebal hukum dan bebas beroperasi. Kawasan ini memiliki banyak titik gudang ilegal, terutama di wilayah hukum Unit 2 Rimbo Bujang yang diduga berlokasi di Jalan 8.

BBM ilegal tersebut berjenis solar dan pertalite, berasal dari pengiriman bayat dengan kapasitas 1 ton hingga 3 ton setiap dua hari sekali. Gudang tersebut dikendalikan oleh bos mafia minyak (TT).

Pertanyaan besar muncul: apakah ada pemain yang mem-backup mafia minyak ini? Sehingga mereka kebal hukum, padahal sudah jelas aturannya. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Beberapa Aktivis setempat meminta adanya tindakan tegas dari APH.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum setempat di wilayah hukum Rimbo Bujang untuk bertindak tegas terhadap para mafia minyak di daerah tersebut,” pungkas salah satu aktivis.

Selpi Bacahukum.com

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top