BacaHukum.com, Tebo – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tuo Sumay, Kabupaten Tebo, diduga tidak transparan dan berpotensi mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan investigasi awak media, ditemukan sejumlah alokasi dana desa yang dikucurkan untuk berbagai kegiatan dengan nilai yang terbilang fantastis dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Berikut rinciannya:
Penyaluran DD Tahun 2020
- Pengerasan jalan desa: Rp162.540.000
- Jalan lingkungan pemukiman (gang): Rp172.565.000
- Keadaan mendesak (3x)
- Rp261.000.000
- Rp130.500.000
- Rp130.500.000
Total: Rp522.000.000
Penyaluran DD Tahun 2021
- Keadaan mendesak (12x): Rp20.700.000 x 12 = Rp248.400.000
- Gorong-gorong box culvert: Rp204.318.000
Penyaluran DD Tahun 2022
- Keadaan mendesak (12x): Rp31.500.000 x 12 = Rp378.000.000
- Insentif RT (gaji RT): Rp111.000.000
- Kolam perikanan milik desa: Rp152.500.000
Penyaluran DD Tahun 2023
- Pembangunan jalan usaha tani: Rp188.750.000
- Pembuatan kandang peternakan: Rp184.800.000
- Insentif RT (gaji RT): Rp114.000.000
- Keadaan mendesak (12x): Rp8.400.000 x 12 = Rp100.800.000
Penyaluran DD Tahun 2024
- Pembuatan kandang peternakan: Rp123.900.000
Indikasi Mark Up dan Tuntutan Transparansi
Beberapa item kegiatan tersebut disinyalir mengalami penggelembungan (mark up) anggaran. Sejumlah warga menuntut Kepala Desa (Kades) Tuo Sumay, Azri, untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya minta Kades terbuka soal penggunaan dana desa. Kalau perlu, Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan memeriksa beliau,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, saat dikonfirmasi, Azri memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. (Selpi)