BacaHukum.com, Jambi – Mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif terkait rumah dinas pimpinan tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga seluruh anggota DPRD periode 2019–2024. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi.
“Tidak berkaitan dengan saya saja, tapi seluruh DPRD. Itu surat-surat tidak cuma saya di situ,” ujar Pinto kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, Sekretariat DPRD Provinsi Jambi menganggarkan belanja kebutuhan rumah dinas untuk tiga wakil ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2022–2024.
- Tahun 2022, Sekretariat DPRD menganggarkan Rp2,016 miliar melalui sistem pengadaan langsung LPSE Provinsi Jambi, dengan kontrak diberikan kepada CV. Kurnia Sakti Buana. Realisasi belanja mencapai Rp1,797 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
- Tahun 2023–2024, sistem pengadaan beralih ke e-purchasing/e-catalog. Pada 2023, anggaran kembali dialokasikan sebesar Rp2,016 miliar untuk tiga rumah dinas wakil ketua.
- Tahun 2024, anggaran dipisah per wakil ketua dengan jangka waktu 10 bulan:
- Wakil Ketua I: Rp504.937.480
- Wakil Ketua II: Rp454.443.732
- Wakil Ketua III: Rp302.962.488
Sumber terpercaya menyatakan, “Perkara ini bisa terungkap jelas jika penyidik Polda bekerja secara profesional.”
Sementara itu, Dr. Fikri Riza, SH., MH., kuasa hukum pelapor Rahma Syifa, mendesak Polda Jambi segera menyelesaikan penyidikan karena kasus ini telah berjalan hampir satu tahun.
“Sudah hampir ulang tahun perkara ini berjalan,” tegas Fikri (22/4).
Penyidikan oleh Polda Jambi tidak hanya mencakup tahun 2024, tetapi juga periode 2019–2024, mengindikasikan potensi kerugian negara yang lebih luas.
Contact Redaksi: 082377120031