Polisi Gencar Buru Dikun, Ucok, Zubir, dan Sitanggang di Kasus Minyak Ilegal

BacaHukum.com, BATANGHARI – Setelah menangkap Ian Kincai dan kawan-kawannya yang terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Polda Jambi kini masih memburu empat buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya. Mereka adalah Dikun, Ucok Padang Lawas, Zubir, dan Sitanggang—para pemodal di balik operasi sumur minyak ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendy Oktariansyah, menegaskan bahwa upaya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus tidak berhenti pada penangkapan Ian Kincai Cs saja. Timnya terus aktif mengejar keempat DPO tersebut.

” Kita kejar juga, tunggu saja ya,” tegas Wendy, seperti dilansir dari Jambi Independent.co.id.

Terbaru, sumur minyak ilegal milik Sitanggang yang sempat terbakar beberapa waktu lalu telah berhasil dipadamkan. Sementara itu, pencarian terhadap keempat buronan ini masih terus dilakukan. Mereka diduga sebagai aktor utama di balik jaringan sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.

Sebelumnya, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa polisi telah mendatangi dua rumah Sitanggang dalam upaya penangkapan.

“Polisi sudah mendatangi rumah Sitanggang,” kata Ipda Maulana. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Ipda Maulana menambahkan bahwa hingga saat ini, polisi tetap melakukan penyisiran dan pengembangan untuk menangkap para pelaku utama di balik operasi sumur minyak ilegal tersebut. (tim).

Contact Redaksi : 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top