BacaHukum.com, Batanghari – Kebakaran yang berasal dari ledakan sumur minyak ilegal (drilling) di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Thaha Saifuddin, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya berhasil dipadamkan pada Sabtu pekan lalu. Sumur tersebut diduga milik Tanggang, salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.
Aktivis lingkungan setempat menyayangkan lambannya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari, meskipun sumur ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan memakan korban jiwa.
Ketua Komunitas Peduli Hutan dan Lingkungan (Komphital), Usman Reformasi, mempertanyakan ketidakkonsistenan penanganan kasus ini.
“Sejak beberapa kali terjadi ledakan dan upaya pemadaman, mengapa polisi belum menindak tegas lokasi sumur ilegal milik Tanggang? Sementara sumur milik pelaku lain seperti Kiting langsung dipasangi police line setelah dikendalikan,” tegas Usman (21/4).
Ia juga menyoroti status Tanggang sebagai DPO Polda Jambi yang hingga kini belum ditangkap.
“Jika sudah masuk DPO, mengapa pelaku, terutama pemodal ilegal drilling, belum juga ditahan? Siapa sebenarnya di balik nama Tanggang?” tanyanya dengan nada tegas.
Sebagai aktivis lingkungan, Usman mendesak Polres Batanghari untuk segera memasang police line di lokasi sumur ilegal milik Tanggang, dan mengusut tuntas jaringan penambangan minyak ilegal dan menangkap seluruh DPO terkait serta Memberikan transparansi proses hukum kepada publik.
“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kerusakan lingkungan dan nyawa yang hilang tidak boleh dianggap remeh,” pungkas Usman.