Daftar Pencarian Orang atau Daftar Penantian Hukum? Menyoal Inkonsistensi Penindakan Illegal Drilling

BacaHukum.com, Batanghari – Kebakaran sumur minyak ilegal di Batanghari yang terus berkobar hingga beberapa hari lalu, disertai belum tertangkapnya para pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menimbulkan kegelisahan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Jambi. Sebagai aktivis hukum, saya memandang kasus ini telah memasuki fase kritis yang memerlukan intervensi serius.

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku illegal drilling dapat dijerat pidana 6 tahun penjara. Namun faktanya, pelaku utama seperti Sitanggang (pemodal) dan Ucok Padang Lawas masih bebas berkeliaran setelah berminggu-minggu penetapan DPO.

Menurut pantauan dari beberapa kali liputan media online yang diterbitkan oleh jurnalis di Batanghari, terlihat kelemahan sistemik penegakan hukum. Beberapa kelemahan mendasar teridentifikasi, di antaranya koordinasi lemah antara Satreskrim, Intelkam, dan Ditreskrimsus Polda Jambi. Selanjutnya, dapat dilihat minimnya pemberatan tuntutan dengan UU Lingkungan Hidup meski kerusakan ekologis masif, serta tidak optimalnya upaya penyitaan aset pelaku berdasarkan UU TPPU.

Sebagai rekomendasi strategis yang sudah semestinya dilakukan oleh Polda Jambi, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus:

  1. Membentuk satgas khusus gabungan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
  2. Melakukan penyadapan dan penggeledahan mendesak sesuai Pasal 32 KUHAP.
  3. Mengajukan permintaan pemblokiran aset ke PPATK.

Pertanyaannya, sudah sampai di mana tindakan Unit Tipidter Polres Batanghari dalam menangani perkara ini dengan menetapkan beberapa daftar DPO?

Sementara itu, Pemerintah Daerah wajib:

  1. Mengevaluasi perizinan tambang di wilayah terdampak.
  2. Membentuk tim verifikasi independen.

Lalu, apa langkah yang sudah dibuat oleh pemerintah setempat? Dan siapa yang dimaksud sebagai oknum penerima fee 30 persen dari pelaku illegal drilling?

Tak hanya itu, masyarakat sipil juga sudah semestinya ikut serta dengan:

  1. Mengajukan citizen lawsuit untuk pemulihan lingkungan.
  2. Memantau proses hukum melalui mekanisme pengawasan publik.

Kendati demikian, sebagai bagian dari pengurus Harian Permahi DPC Jambi, kami menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini. Polda Jambi harus segera mengambil langkah luar biasa untuk menangkap para cukong illegal drilling sebelum kasus ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jambi.

Harus disadari dan diketahui secara bersama, hukum yang tidak ditegakkan hanyalah pepesan kosong belaka.

Sumber: Opini Hukum Prisal Herpani,S.H Pengurus Harian DPC PERMAHI Jambi.

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top