BacaHukum.com, Batanghari – Pelayanan penegakan hukum merupakan salah satu bentuk layanan publik yang menjadi tanggung jawab institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam hal ini, peran penyidik sebagai ujung tombak penanganan kasus hukum sangat krusial.
Namun, kinerja penyidik Polres Batanghari kini menjadi sorotan. Ketua Koperasi Berkah Bersatu, melalui penasihat hukumnya, menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan telah tertunda selama empat bulan tanpa perkembangan signifikan.
“Hingga saat ini, kami hanya diperiksa sekali. Setiap kali penasihat hukum kami menanyakan perkembangan kasus, penyidik selalu beralasan masih di lapangan. Seolah-olah aktivitas lapangan dijadikan pembenar untuk ketidakprogresifan penyidikan,” tegas kuasa hukum tersebut.
Fakta ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam oleh Kapolres Batanghari selaku penanggung jawab. Sebagai pelayan publik, penyidik wajib bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apalagi, menurut kuasa hukum Koperasi Berkah Bersatu, setiap perkara yang ditangani penyidik menggunakan anggaran negara. Artinya, negara telah memfasilitasi tugas mereka, sehingga tidak ada alasan untuk tidak bekerja optimal.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H, saat awak media ini ingin mengkonfirmasi ke ruang kerjanya, salah satu anggota wanita nya mengatakan jika kasat Reskrim sedang keluar.
” ngak ada pak kasat nya sedang keluar,” sebut salah satu wanita yang ada di ruang kasat Reskrim yang menggunakan baju putih dan rok hitam juga menggunakan jilbab hitam polos. Senin, (21/04).
Hingga saat liputan ini diterbitkan, belum ada satupun unit Reskrim Polres Batanghari yang bisa memberikan tanggapan.