BacaHukum.com, Jambi – Tim Satgas Pangan Polda Jambi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita di Pasar Angso Duo, Selasa (11/3/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riz.
Dalam sidak itu dikutip dari media Fhatner, Berita baru.com. Petugas melakukan pengecekan di tiga toko, yaitu Toko Albert, Kita Sembako, dan Ayu. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi di toko-toko tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita lakukan cek takaran minyak goreng bersubsidi di tiga toko, hasilnya semua sampel yang kita tes takarannya masih sesuai aturan,” ujar Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom.
Menurut AKP F Gultom, pengukuran dilakukan terhadap minyak goreng bersubsidi ukuran satu liter. Dari hasil pengujian, rata-rata isi dalam kemasan mencapai 990 mililiter. Angka ini masih berada dalam batas toleransi sebesar 10 mililiter untuk ukuran satu liter.
“Artinya, masih dalam cakupan toleransi 10 mililiter untuk ukuran satu liter, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan takaran minyak goreng bersubsidi yang dijual di pasaran,” jelasnya.
Selain memeriksa takaran, petugas juga memastikan bahwa harga minyak goreng bersubsidi masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Syaiful dari Disperindag Kota Jambi menegaskan bahwa pedagang telah menjual minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Di setiap toko juga sudah ada spanduk yang menampilkan harga HET, yaitu Rp15.700 per liter, yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat,” kata Syaiful.
Dengan hasil sidak ini, AKP F Gultom mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam membeli minyak goreng bersubsidi di pasar.
“Masyarakat jangan khawatir, karena takarannya sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Jambi dan Disperindag akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan lancar serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
editor: Ncik