Minyak Goreng “Minyakita” Diduga Kurangi Takaran, Beredar di Kabupaten Bungo

BacaHukum.com, Bungo – Kasus sengkarut minyak goreng dengan harga melonjak dan takaran yang dikurangi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini, produk minyak goreng kemasan “Minyakita” menjadi sorotan setelah ditemukan dalam operasi sidak pasar yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Unit Tipidter Polres Bungo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, dikutip dari Media online Saungnarasi.com, tim yang berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah melakukan pemeriksaan mendetail terhadap beberapa distributor dan toko pengecer. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari produk, kemasan botol, ukuran font pada label, hingga berat botol dan minyak. Pengukuran isi minyak juga dilakukan menggunakan gelas ukur untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Awalnya, tidak ditemukan kejanggalan dalam pemeriksaan. Namun, saat tim memasuki sebuah toko di Jalan Ibrahim Syamsir, tepatnya di belakang Pasar Bungur (Pasar Atas) Muara Bungo, mereka menemukan kemasan minyak goreng “Minyakita” yang mencurigakan. Kanit Suheri langsung meminta Pengawas Metrologi untuk melakukan pengukuran menggunakan gelas ukur. Hasilnya, dugaan bahwa takaran minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terbukti benar.

Minyak goreng “Minyakita” yang diproduksi oleh sebuah perusahaan asal Medan tersebut diduga mengurangi takaran minyak dalam kemasannya. Menanggapi temuan ini, Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak toko mengenai asal barang ini. Yang terpenting saat ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng,” ujar Suheri.

Lebih lanjut, IPDA Ahmad Suheri memastikan bahwa keamanan dan ketersediaan berbagai merek minyak goreng lainnya di Kabupaten Bungo tetap terjaga. Sementara itu, pemilik toko berinisial A mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Ia mengakui bahwa produk tersebut didapatkannya dari salah satu distributor asal Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang mengantarkan langsung ke tokonya.

“Kami ditawarkan dan diantar langsung. Awalnya, kemasan ini sangat laris. Namun, setelah harga naik, peminat mulai berkurang. Kami tidak tahu sama sekali tentang masalah takaran ini. Kontak dan alamat distributor masih kami simpan, dan siap kami berikan jika diperlukan,” jelasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk minyak goreng, terutama di tengah situasi harga yang fluktuatif selama bulan Ramadhan.

editor: Ncik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top