Mentan Temukan Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Pasar Jaya Lenteng Agung

BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan pelanggaran serius terkait penjualan minyak goreng kemasan, khususnya merek Minyakita.

Ketidaksesuaian Volume Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Sehingga Harga jual minyak goreng tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Di pasaran, minyak tersebut dijual seharga Rp18.000 per liter.

    Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelanggaran ini. “Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas HET, dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” ujar Andi.

    Menindaki temuan itu, Mentan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelaku pelanggaran. Langkah hukum akan segera diambil guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi hak konsumen.

    Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Pertanian atau Satgas Pangan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back To Top