BacaHukum.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk membahas kasus-kasus korupsi pada Rabu (5/3) siang.
Saat memulai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, terlebih dahulu meminta pendapat dari masing-masing fraksi mengenai apakah rapat akan digelar secara tertutup atau terbuka.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Rano menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung yang membahas sejumlah kasus menonjol.
“Rapat ini sebetulnya adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Bapak Jaksa Agung. Kita sudah membahas beberapa kasus kemarin, termasuk perkara mantan Menteri Tom Lembong dan lain-lain,” ujar Rano.
“Hari ini kita ingin mendalami lebih jauh banyak perkara yang mencuri perhatian publik, kasus-kasus yang menonjol dan menjadi pembicaraan publik terkait penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Saya minta persetujuan dulu, apakah rapat ini kita gelar tertutup atau terbuka?” imbuhnya.
Mayoritas fraksi memutuskan agar rapat digelar secara tertutup. Sementara itu, Fraksi PAN mengusulkan agar rapat digelar terbuka, namun jika ada hal-hal yang dianggap sensitif atau penting, rapat dapat dilanjutkan secara tertutup.
Setelah mempertimbangkan pendapat dari berbagai fraksi, Rano kemudian memutuskan agar rapat digelar secara tertutup, sesuai dengan keinginan mayoritas fraksi.
“Ini karena sebagian besar fraksi mengharapkan rapat digelar tertutup. Jika nanti ada hal-hal yang sifatnya umum dan dapat dibuka, kita bisa menyampaikan opsi untuk membukanya. Namun, untuk hari ini, kita putuskan agar rapat digelar tertutup,” tegas Rano.