Diding dan Helen Terungkap Dalang Jaringan Narkoba di Jambi

BacaHukum.com, Jambi – Pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan nama besar seperti Diding dan Helen semakin terkuak dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam pemeriksaan terhadap Arifani, terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan keterangan baru yang membongkar keterlibatan dua nama besar dalam peredaran narkotika di Jambi.

Arifani, yang awalnya mengaku barang bukti narkotika sabu seberat 4 kilogram berasal dari Heriyanto, akhirnya membongkar fakta bahwa barang tersebut sebenarnya berasal dari Diding, yang disebutnya sebagai sosok yang lebih berpengaruh di balik perdagangan narkoba tersebut.

Selama pemeriksaan, dilansir dari media fatner Matajambi.com, Arifani juga mengungkapkan bahwa Helen, yang disebut-sebut sebagai “bos besar,” turut terlibat dalam transaksi narkotika yang melibatkan dirinya.

Setelah Arifani memberikan pengakuan terkait keterlibatan Diding dan Helen, tim penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jakarta. Penangkapan ini melibatkan pihak Mabes Polri dan dilakukan beberapa hari setelah Arifani memberikan keterangan di persidangan.

Dalam pengakuannya, Arifani mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai pengedar dalam penjualan narkotika dengan mendapatkan barang dari Diding dan kemudian menjualnya di daerah Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat.

“Helen adalah orang yang dikenal luas di Jambi dan sekitarnya. Dia menjamin keamanan dan bahkan memberikan bantuan jika terjadi penangkapan. Itu yang membuat saya tertarik menerima tawaran Diding,” ujar Arifani dalam sidang.

Arifani juga menjelaskan bahwa awalnya ia sempat ragu untuk mengungkapkan nama Diding dan Helen karena merasa terancam.

“Saya takut, Pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga merasa terancam,” ungkap Arifani.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Mabes Polri, Arifani akhirnya merasa aman dan memberikan keterangan yang lebih terbuka mengenai jaringan narkoba yang melibatkan Diding dan Helen.

Selama pemeriksaan, selain memberikan keterangan keterlibatan Diding dan Helen, Arifani alias Ambo menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone miliknya.

Bukti itulah yang memperkuat keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika tersebut. Terdapat bukti berupa chat dan transfer uang yang mengarah pada Diding. Selain itu, Arifani juga mengungkapkan bahwa ia mentransfer hasil penjualan narkotika menggunakan rekening orang lain, yakni atas nama Alfian Hidayat.

Menurut Arifani, Diding adalah sosok yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Diding, yang dikenal sebagai pengedar narkotika besar di Jambi. Saat itu, Ari Ambo menerima panggilan video call dengan Didin alias Diding untuk memastikan kelanjutan dari tawaran “pekerjaan”.

Dalam salah satu video call, Helen juga terlihat memberikan instruksi kepada Arifani terkait transaksi sabu. Dalam sidang tersebut, Arifani mengungkapkan bahwa dirinya awalnya merasa terancam oleh Helen dan Diding.

“Saya takut untuk menyebutkan nama mereka karena ancaman yang datang. Mereka berdua sangat berpengaruh,” kata pria yang sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus narkotika.

Diding menelepon terdakwa menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Komunikasi via telepon itu Ari Ambo menanyakan apakah pekerjaan itu aman atau tidak, lantas Diding menjawab bakal aman.

“Aman. Dan Diding menjawab kalau untuk luar kota insyaallah aman,” sebut Ari Ambo di hadapan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Saat percakapan itu terjadi, Diding mengaktifkan loudspeaker supaya Helen mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding. “Helen waktu itu ngomong, pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah. Aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus,” ungkap Ari Ambo, Selasa 4 Maret 2025.

Menurut Ambo, sabu seberat 4 Kg dan 2.000 ekstasi itu hanya dijual di Kualatungkal. Di daerah itu, dia Ari Ambo memiliki 6 sampai 7 orang “kaki tangan”, salah satunya adalah Ahmad Yani, yang lebih dulu ditangkap.

“Kamu kenal Diding? Di atas Diding siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban kepada terdakwa Arifani. Terdakwa menjawab, “Kenal dan di atas Diding itu Helen,” ungkap Ambo.

editor : Ncik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top