BACAHUKUM.COM, MERANGIN – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin resmi menetapkan Syukur-Khafied sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Jangcik Mohza, yang hadir dalam rapat pleno tersebut, menyampaikan bahwa pasangan terpilih akan dilantik secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
“Alhamdulillah, kita telah memiliki pasangan bupati Merangin terpilih. Bapak Syukur dan Mas Khafied akan segera dilantik dan memimpin Merangin untuk lima tahun ke depan,” ujar Jangcik Mohza usai acara di Auditorium Hotel Family Inn, Kamis sore (6/2/2025).
Setelah penetapan oleh KPU, Jangcik Mohza menjelaskan bahwa DPRD Merangin akan menggelar Sidang Paripurna Terbuka guna mengesahkan pasangan bupati terpilih.
Hasil sidang tersebut kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi sebelum pelantikan resmi di Jakarta.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Syukur-Khafied dan menekankan bahwa pasangan ini memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan Merangin.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, H Khafied Moein, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran M Syukur dalam rapat pleno KPU.
“Pak Bupati M Syukur sebenarnya berusaha untuk hadir, tetapi karena masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Merangin, waktunya tidak terkejar. Beliau menitipkan salam untuk semuanya,” ujar Khafied.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Merangin M Fahmi, Ketua KPU Merangin Albert Trisman, Sekretaris Bawaslu Merangin Ridwansyah, Kabag Pemerintahan Sekda Merangin Siahaan, serta para ketua partai pengusung pasangan Syukur-Khafied.