BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik menggali informasi dari dua saksi berinisial AT dan BSA untuk menjelaskan keterkaitan mereka dengan aset milik tersangka.
Fokus Pemeriksaan Aset
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mendalami keterkaitan aset milik tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi didalami terkait keterkaitannya dengan aset milik tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.
Salah satu saksi, Bayu Suryo Adiwinata (BSA), diketahui sebagai seorang wiraswasta dan guru spiritual salah satu tersangka. KPK mengungkap bahwa Bayu menerima hadiah berupa Mercedes-Benz dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Modus Operandi: Skema Tambal Sulam
KPK menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini menggunakan skema “tambal sulam.” Dalam modus ini, para tersangka mendapatkan pinjaman baru untuk menutup kerugian yang dihasilkan dari pinjaman sebelumnya. Mereka menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh fasilitas kredit dari LPEI.
Penetapan Tersangka dan Pencegahan Ke Luar Negeri
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat ekspose pada 26 Juli 2024.
Meski belum diumumkan nama-nama tersangka secara rinci, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberikan status pencegahan kepada mereka. Dengan status ini, para tersangka tidak dapat meninggalkan Indonesia hingga upaya paksa dicabut.
KPK masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Penyitaan terhadap barang bukti, seperti mobil mewah, menandai langkah awal dalam pengungkapan skandal korupsi di LPEI.