KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Korupsi, Berapa Lama?

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pencegahan terhadap Mbak Ita dan Alwin sudah diajukan sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan. Ini merupakan perpanjangan kedua setelah larangan serupa diberlakukan pada Juli 2024. “Pencegahan ini diperlukan karena masa berlaku ketetapan sebelumnya telah habis,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/2025).

KPK menyebutkan ada tiga dugaan korupsi utama yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin. Pertama, suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2023-2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga, penerimaan gratifikasi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Kasus ini memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak. Kami akan terus mendalami dugaan peran Mbak Ita dan Alwin dalam praktik-praktik tersebut,” tegas Tessa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mbak Ita dan suaminya belum ditahan. Pasangan suami-istri ini beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan. Gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita untuk membatalkan status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kini, Alwin mengikuti jejak istrinya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu menyatakan tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dan menggugat keputusan KPK.

Berbeda dengan Mbak Ita dan Alwin, KPK telah menahan dua orang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U. Djangkar. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang sama.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, keterlibatan keluarga dalam dugaan korupsi justru mencederai kepercayaan publik.

Banyak pihak mendesak KPK untuk segera menahan Mbak Ita dan Alwin. “Hukum harus ditegakkan, tidak peduli siapa yang terlibat,” ujar seorang pengamat hukum, menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pejabat publik yang melanggar hukum.

Dengan perpanjangan pencegahan ini, KPK diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus. Langkah-langkah strategis juga diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi tersangka melarikan diri atau mempengaruhi jalannya penyidikan.

Akankah Mbak Ita dan Alwin akhirnya memenuhi panggilan KPK? Ataukah mereka tetap memilih menghindar dari proses hukum? Publik kini menanti kelanjutan kasus ini yang menjadi ujian besar bagi KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top