Korban Arisan Bodong Bisa Ngadu Ke Sini, Polda Metro Jaya Buka Hotline 24 Jam

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Dalam langkah tegas melindungi masyarakat dari jeratan investasi palsu, Polda Metro Jaya resmi membuka hotline pengaduan masyarakat terkait kasus arisan investasi bodong dengan skema Ponzi. Langkah ini diambil setelah Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar kasus arisan bodong yang melibatkan 85 korban dan menangkap tersangka berinisial SFM (21).

Posko Pengaduan 24 Jam untuk Korban Arisan Bodong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa posko pengaduan ini beroperasi selama 24 jam untuk memberikan akses cepat kepada korban yang ingin melaporkan kasus penipuan serupa.

“Kami membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban modus skema Ponzi, baik dari tersangka ini maupun pelaku lainnya,” ujar Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor melalui nomor WhatsApp 0822-4545-2018. Ade Ary juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menggiurkan.

Waspada Arisan Bodong Skema Ponzi yang Menjebak

Dalam modus yang dijalankan, pelaku menawarkan istilah “Dana Pinjaman” (Dapin) dengan sistem slot, menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Contohnya investasi Rp1 juta dalam 10 hari menjadi Rp1,4 juta atau investasi Rp5 juta dalam 10 hari menjadi Rp7 juta.

Namun, keuntungan awal yang diterima korban sebenarnya berasal dari dana member baru, bukan dari hasil bisnis nyata. Saat aliran dana member baru berhenti, keuntungan juga berhenti, dan korban terakhir menderita kerugian.

Bagaimana Tersangka Rekrut Para Korban Arisan Bodong?

Tersangka berhasil merekrut 425 anggota melalui grup WhatsApp, di mana 85 orang mengalami kerugian finansial. Ade Ary mengungkapkan bahwa keuntungan yang diraup pelaku berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp2 juta dari setiap investor. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, termasuk usaha laundry dan pembelian mobil.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran investasi. Kombes Ade Ary menyarankan calon investor untuk mencermati kesepakatan bisnis, memverifikasi profil pelaku, dan menghindari tawaran yang tidak masuk akal.

“Jika keuntungan terlalu besar dan cepat, itu patut diwaspadai. Jangan mudah tergiur oleh klaim yang tidak jelas,” tegasnya.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan pelaku investasi bodong mendapatkan hukuman setimpal. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan mencegah semakin banyaknya korban di masa depan.

Tetap Waspada, Jangan Tertipu Arisan atau Investasi Bodong

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bersikap realistis dalam berinvestasi. Hindari janji keuntungan besar dalam waktu singkat, dan selalu verifikasi keabsahan bisnis sebelum bergabung.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi hotline pengaduan atau kunjungi Mapolda Metro Jaya. Jangan sampai menjadi korban berikutnya! (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top