Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Minta Kasus Korupsi Saprodi Pertanian Senilai Rp1,4 Miliar di Merangin Diusut Tuntas

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian senilai Rp 1,4 miliar di Kabupaten Merangin. Kasus yang terjadi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Merangin ini melibatkan dugaan penyimpangan selama periode 2015 hingga 2017.

Koordinator PMP-J, Ados Aleksander, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut melibatkan Rusmudar, mantan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan saprodi pertanian tersebut.

Penetapan Tersangka yang Dipertanyakan

Saat ini, ZA, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Merangin periode 2015-2022, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, menurut Ados, penetapan ZA sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan, mengingat dalam sejumlah kegiatan seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi, Rusmudar secara langsung terlibat dalam pengundangan penyedia saprodi.

ZA sendiri mengakui bahwa yang mengundang penyedia saprodi adalah Rusmudar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin.

Aksi Unjuk Rasa PMP-J di Kejati Jambi

PMP-J merasa bahwa proses hukum terhadap kasus ini berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan. Sebagai bentuk protes, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Jambi pada Kamis (16/1/2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar Rusmudar segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan saprodi harus diproses secara hukum.

Ados Aleksander menjelaskan bahwa pelaksanaan bantuan sosial terkait saprodi pencetakan sawah di Merangin pada tahun 2015-2017 tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Rusmudar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, juga dituding tidak melaksanakan pengadaan saprodi sesuai prosedur yang berlaku, antara lain dengan menunjuk langsung Dinas TPHP Merangin sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Temuan Sejumlah Penyimpangan Anggaran

PMP-J juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk pencetakan sawah. Di antaranya, bantuan saprodi yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat keputusan yang telah ditetapkan. Selain itu, rencana usaha kelompok yang dibuat untuk setiap kelompok tani tidak dibuat berdasarkan musyawarah kelompok tersebut. Pengadaan saprodi juga dinilai melenceng dari yang seharusnya.

Ados menegaskan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

PMP-J Desak Kejati Merangin Segera Ungkap Fakta Baru

Melalui aksi tersebut, PMP-J juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Merangin segera mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini dan menetapkan Rusmudar sebagai tersangka. Mereka berharap dengan adanya tekanan publik, kasus korupsi ini tidak hanya berhenti pada tersangka ZA saja, tetapi juga memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti dengan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ujar Ados dengan tegas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top