Terungkap Saat Sidang! Dibayar Rp 4,6 Miliar, Trio Hakim PN Surabaya Terseret Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BACAHUKUM, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjadi sorotan publik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada 24 Desember 2024. Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap total sebesar Rp 4,6 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Rincian Suap dan Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa ketiganya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di rumah, apartemen, maupun safe deposit box. Berikut detail penerimaan gratifikasi masing-masing hakim:

  1. Erintuah Damanik:
    • Rp 97,5 juta
    • SGD 32 ribu
    • RM 35.992,25
  2. Heru Hanindyo:
    • Rp 104,5 juta
    • USD 18.400
    • SGD 19.100
    • 100 ribu yen
    • 6.000 euro
    • 21.715 riyal
  3. Mangapul:
    • Rp 21,4 juta
    • USD 2.000
    • SGD 6.000

Para hakim tersebut tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Selain itu, mereka tidak mencantumkan harta tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Modus Operandi

Kasus bermula dari permintaan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang menginginkan putranya terbebas dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meirizka bekerja sama dengan Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald, untuk mengatur majelis hakim yang dapat memberikan vonis bebas.

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa Lisa Rahmat menemui beberapa pihak untuk memastikan vonis bebas tersebut. Proses ini berlangsung dari Januari hingga Maret 2024. Uang suap diberikan secara bertahap, baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Sebagai imbalannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald pada 24 Juli 2024 melalui putusan nomor 454/Pid.B/2024/PN Surabaya.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat karena telah menyalahgunakan jabatan dan mencederai keadilan publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top