BACAHUKUM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pengumuman ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024). Penetapan ini merupakan babak baru dalam kasus Harun Masiku yang sudah mencuat sejak 2020.
Dugaan Peran Hasto dalam Kasus Suap
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya Hasto Kristiyanto untuk menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Dalam proses tersebut, Hasto diduga meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan berupaya agar Riezky bersedia menyerahkan kursinya kepada Harun.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto Kristiyanto,” ungkap Setyo Budiyanto.
Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Saeful dan DT, dua orang yang telah divonis bersalah dalam kasus ini sebelumnya. Wahyu, yang merupakan kader partai sekaligus komisioner KPU saat itu, menjadi target dalam upaya melancarkan Harun ke DPR. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan.
Reaksi PDI Perjuangan
Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyebut Hasto Kristiyanto tengah bersama keluarganya merayakan Natal ketika KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Lagi Natalan, kan hari ini Hari Natal,” ujar Guntur kepada wartawan pada Rabu (25/12/2024).
Guntur menegaskan bahwa Hasto saat ini sedang menjalani misa dan merayakan Natal bersama keluarganya. Namun, ia tidak merinci lokasi keberadaan Hasto lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Ketua KPK menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus yang sudah berjalan selama beberapa tahun ini. Sebelumnya, tiga orang telah diproses hukum dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Semua pihak tersebut telah divonis bersalah.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Langkah KPK ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Gus Najih, seorang tokoh Nahdlatul Ulama, memuji keberanian KPK dalam menangani kasus ini.
“Langkah KPK menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi di tengah suasana perayaan Natal. Sebagai tokoh politik, Hasto selama ini dikenal dekat dengan berbagai kalangan dan aktif dalam kegiatan partai. Namun, kasus ini menjadi ujian berat bagi dirinya dan PDI Perjuangan sebagai partai politik terbesar di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari KPK dan proses hukum terhadap Hasto. Penetapan ini juga menambah tekanan pada PDI Perjuangan, yang sebelumnya telah berkomitmen untuk mematuhi proses hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kadernya.
Harun Masiku Masih Buron
Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Harun diduga menjadi pihak utama yang diuntungkan dalam skema suap ini. KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun yang telah buron selama empat tahun. Publik pun berharap penangkapan Harun dapat segera dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. (Tim)