Pesinetron Mat Solar Gugat Idris Terkait Sengketa Tanah untuk Proyek Tol Serpong-Cinere

BACAHUKUM, TANGERANG – Pesinetron Mat Solar tengah menggugat Idris terkait sengketa tanah yang diduga diserobot untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Kuasa hukum tergugat, Endang Hadrian, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan sengketa dan harus diselesaikan melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang menjelaskan bahwa jauh sebelum 1993, Idris mengalihkan tanah tersebut kepada Rusli, namun tanpa ada akta jual beli. Tanah tersebut kemudian dialihkan kepada Mat Solar, yang menjadi pihak yang kini menuntut ganti rugi atas tanah yang terlibat dalam pembebasan untuk proyek tol tersebut.

Endang menegaskan bahwa kliennya, Idris, tidak pernah menjual tanah itu. Sebaliknya, Idris hanya menyerahkan surat-surat tanah kepada Rusli, namun tidak ada transaksi jual beli yang tercatat. Akibat status tanah yang masih bersengketa, uang ganti rugi pembebasan jalan tol senilai Rp 3,3 miliar ditempatkan di pengadilan.

Pihak tergugat menawarkan dua opsi untuk penyelesaian: melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian antara kedua belah pihak. Sidang perdana sengketa tanah ini ditunda karena administrasi dari Mat Solar belum lengkap. Pengadilan menilai bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa, dan keputusan akhir mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut akan mempengaruhi siapa yang berhak mengambil uang konsinyasi tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top