BACAHUKUM, ASAHAN – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba tersebut. Merespons informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Penangkapan Kurir di Kisaran Barat
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku, seorang kurir berinisial ZM, yang diketahui membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim membuntuti kendaraan tersebut.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam yang berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Selain ZM, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Pengakuan Kurir dan Keterlibatan Keluarga
ZM mengakui bahwa dirinya dibayar Rp4 juta per kilogram untuk mengantar barang haram tersebut. Namun, keluarganya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkoba. Menurut pengakuan mereka, perjalanan tersebut dilakukan untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Komitmen Kodam I/BB
Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada Polisi Militer Kodam I/BB (Pomdam I/BB) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Refrizal di Markas Kodam I/BB, Sabtu (21/12/2024).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Kendati demikian, Kodam I/BB menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu dan kendaraan yang digunakan ZM telah diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat TNI dan Polri dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Kodam I/BB juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan prajuritnya. Komitmen ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru. (Tim)