BACAHUKUM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk melepaskan sejumlah aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita oleh Kejaksaan. Harvey menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi selama berkarier lebih dari 25 tahun di dunia hiburan tanah air.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, Jumat (20/12/2024). Kuasa hukum Harvey Moeis menekankan bahwa Sandra Dewi, yang juga dikenal sebagai artis terkenal dengan 25 juta pengikut di Instagram, tidak terlibat dalam kasus ini dan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di Instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis di persidangan.
Aset Disita: Hasil Kerja Keras Sandra Dewi
Kuasa hukum Harvey menjelaskan bahwa aset yang disita oleh Kejaksaan berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Semua aset tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan Sandra Dewi dalam surat pemberitahuan perpajakan.
“Bahwa aset tersebut menjadi milik sepenuhnya dari Sandra Dewi selaku istri dari terdakwa Harvey Moeis yang di mana tidak dapat dianggap sebagai aset bersama,” tegas kuasa hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menikah, Harvey dan Sandra telah menandatangani perjanjian kawin yang mengatur pemisahan harta masing-masing.
Dalam perjanjian tersebut, tidak ada persekutuan harta benda antara keduanya, sehingga harta yang diperoleh Sandra Dewi secara mandiri tidak dapat disita untuk kepentingan hukum terkait kasus korupsi Harvey Moeis.
Permohonan Peniadaan Uang Pengganti
Selain meminta pengembalian aset, kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Menurut kuasa hukum, dana kas sebesar USD 1,5 juta yang dihimpun Harvey dari para smelter dilakukan secara sukarela dan telah disalurkan untuk masyarakat. Ia menegaskan bahwa Harvey tidak menerima keuntungan pribadi dari dana tersebut.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” ujar kuasa hukum Harvey.
Tuntutan Jaksa: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa Harvey Moeis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan. Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aset dan Fakta Hukum Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik Sandra Dewi, yang dikenal sebagai salah satu selebriti ternama di Indonesia. Kuasa hukum menekankan bahwa Sandra Dewi telah bekerja keras selama lebih dari dua dekade untuk membangun kariernya di industri hiburan, dan aset-aset yang dimilikinya adalah hasil dari upaya tersebut, tanpa campur tangan Harvey Moeis.
Sidang masih berlangsung, dan majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Apakah aset Sandra Dewi akan dikembalikan, serta bagaimana akhir dari kasus ini, masih harus menunggu putusan pengadilan. (Tim)