BACAHUKUM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Yasonna dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang meminta fatwa terkait tindakan lanjutan terhadap calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Tessa mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan tafsir antara PDIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persoalan ini, yang menjadi salah satu alasan pengajuan fatwa tersebut. Namun, Tessa enggan merinci jawaban Yasonna selama pemeriksaan, karena informasi terkait itu bersifat rahasia dan masuk dalam materi penyidikan.
KPK juga memperbarui poster pencarian Harun Masiku dengan empat foto terbaru dan menyita mobil Harun yang telah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan tersebut ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, pada Senin (5/8/2024), caleg Pemilu 2019 dari PDIP, Alexsius Akim, juga diperiksa oleh KPK. Alexsius mengungkapkan bahwa dirinya dipecat secara sepihak oleh PDIP meskipun seharusnya dia dilantik sebagai anggota DPR. Ia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dan tidak mengetahui alasan pemecatannya. Saat ini, Alexsius telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Tim)